Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.05/2007

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
109/PMK.05/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 September 2007
Sumber
http://simpuh.kemenag.go.id; 8 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1857 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
Mencabut :
  1. PMK No. 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan