Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007

Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Bentuk dan Hukum 3. Nama dan Tempat kedudukan 4. Prinsip, Maksud dan Tujuan 5. Lapangan Usaha 6. Modal dan Saham 7. Rapat Umum Pemegang Saham 8. Direksi 9. Dewan Komisaris 10. Kepegawaian 11. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan 13. Perubahan dan Likuidasi 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 April 2007
Tanggal Pengundangan
02 April 2007
Tanggal Berlaku
02 April 2007
Sumber
LD. 2007 /No. 2 , LL 55 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan