Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Diubah dengan :
-
PMK No. 56/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
-
PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Mencabut :
-
KMK No. 251/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
-
KMK No. 567/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak