Kementerian - Lingkungan Hidup - Kehutanan
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 92, LN.2020/No.209, jdih.setneg.go.id : 34 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
- Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|