Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
21
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Ditetapkan Tanggal
22 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 November 2017
Berlaku Tanggal
22 November 2017
Sumber
BN.2017/No.1673, jdih.kemnaker.go.id : 5 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Mengubah :

  1. Permenaker No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah