Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.01/2008

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
102/PMK.01/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Juli 2008
Sumber
www.sipgadang-kpknlbukittinggi.com; 15 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
  1. PMK No. 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan