Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Kewenangan; IV. Syarat Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Belajar; V. Hak dan Kewajiban; VI. Perjanjian; VII. Pembiayaan; VIII. Jangka Waktu, Perpanjangan dan Pembatalan Pendidikan; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Sanksi Administrasi; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat