Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2016
Tanggal Berlaku
08 Maret 2016
Sumber
BN.2016/No.375, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 43656 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan