Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.05/2016

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
244/PMK.05/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.20, https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan