Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
19
Tahun
2015
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/No.1230, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
  2. Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua