Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.04/2016

Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
94/PMK.04/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/NO.896, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2276 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Diubah dengan :
  1. PMK No. 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Mencabut :
  1. PMK No. 156/PMK.04/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
  2. PMK No. 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan