Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2020

Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian penghargaan kepada aparatur sipil negara dan masyarakat dilingkungan pemerintah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pengahargaan, kriteria penerima pengahargaan, bentuk dan jumlah pengahargaan, tim penilai, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 16 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan