Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2020

Insentif Tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang insentif tenaga non aparatur sipil negara pada sarana pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang besaran dan perhitungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Insentif Tenaga Non Aparatur Sipil Negara pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 13 Tahun 2021 tentang Insentif Tenaga Non Aparatur SIpil Negara pada sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo TA 2019.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan