Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pejabat pengelola badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pejabat pengelola blud, organisasi pejabat pengelola, tugas, kewajiban, persyaratan pejabat pengelola blud, pengangkatan dan pemberhentian pejabata pengelola blud, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat