dinas - pakaian - Perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. 2019/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya, menanamkan kecintaan kita kepada budaya daerah, mendorong promosi pariwisata dan pertumbuhan
ekonomi daerah melalui industri kerajinan tenun masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan di kalangan Aparatur Sipil Negara, maka perlu diatur penggunaan pakaian adat lengkap sebagai salah satu pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2017
- Materi Pokok terdiri dari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Mengubah Pasal 2; Diantara ayat 5 (a) dan ayat 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 5 (b) sehingga Pasal 4; Mencabut Pasal 31
- Terdiri dari 6 Halaman Isi; 1 Halaman Lampiran
|