Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan dan pertanggung jawaban APBD, pengendalian interen, pengawasan dan pemeriksaan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
21 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan