TANAH-PEROLEHAN-BEA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan tarif BPHTB sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan kebijakan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Dasar hukum dari peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1946; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kupang No. 14 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- 3 halaman; 1 halaman penjelasan
|