Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2009

Pemilihan, Penetapan Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum, 2. Persiapan Pemilihan Kepala Desa 3. Pelaksanaan Pemilihan 4. Penetapan Calon Kepala Desa 5. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak, Dan Larangan Kepala Desa 6. Pemberhentian Kepala Desa 7. Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah 8. Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa 9. Pembinaan Dan Pengawasan Kepala Desa 10. Badan Pemusyawaratan Desa 11. Kedudukan, Fungsi, Wewenang Dan Hak Badan Pemusyawaratan Desa 12. Penetapan, Pelantikan Dan Pemberhentian Anggota BPD 13. Rapat Bpd 14. Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah Bpd 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentaun Peralihan Dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pemilihan, Penetapan Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
04 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
LD. 2009 /No. 7 , LL 98 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan