Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
Permenaker No. 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri