Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008

Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Dalam Membangun Urusan Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara 3. Ketentuan Lain-Lain 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Dalam Membangun Urusan Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
11 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2008
Tanggal Berlaku
24 Juni 2008
Sumber
LD. 2008/ NO. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan