Usaha - retribusi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa optimalisasi potensi objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari sektor pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan pengaturannya dalam Peraturan Daerah; bahwa pemanfaatan fasilitas dan jasa penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kabupaten Kupang sebagai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah namun belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
- Peraturan tersebut berisi tentang perhapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dan penambahan 2 angka baru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- 6 halaman; 2 halaman penjelasan
|