Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan Lokal berskala Desa; c. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; d. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa; e. Pembiayaan; f. Pungutan Desa; g. Ketentuan Peralihan; dan h. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat