Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2020

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan Lokal berskala Desa; c. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; d. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa; e. Pembiayaan; f. Pungutan Desa; g. Ketentuan Peralihan; dan h. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan