Pembentukan-Organisasi-Tata-Kerja-Sekretariat Daerah-Sekretariat DPRD-Staf-Ahli
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2011 /No. 22 , LL 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, khususnya penyusunan
kebijaksanaan Teknis Penyelenggaraan urusan Pemerintah
dan Pelayanan Umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serta guna
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daera,
Sekretariat DPRD dan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 perlu
dievaluasi dan disempurnakan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariar DPRD dan Staf Ahli sebagai perangkat
Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan
tugas, fungsi peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan
pola kerja sama dan koordinasi antar Daerah dan/atau
dengan instansi/Lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang
Perubahan Pertama atas Perturan Daerah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretaria DPRD dan Staf Ahli
Kabupaten Konawe Utara.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun2004 ; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemrintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun
2008;
- Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Asisten Adminstrasi Pemerintahan Umum (Asisten I
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan ( Asisten II )
3. Asisten Adiministrasi Umum ( Asisten III)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
- 8
|