PP ini mengatur mengenai kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, serta pengurangan denda. Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan selama jangka waktu pelunasan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Kebijakan yang diatur dalam PP ini diharapkan dapat melindungi, mencegah, atau mengurangi Pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat