Penyesuaian - Iuran - Program - Jaminan Sosial - Ketenagakerjaan - Bencana - Nonalam - Penyebaran - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID 19
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 49, LN.2020/No.199, TLN No.6551, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- Implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia atas bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya; PP Nomor 45 Tahun 2015; dan PP Nomor 46 Tahun 2015.
- PP ini mengatur mengenai kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, serta pengurangan denda. Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan selama jangka waktu pelunasan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Kebijakan yang diatur dalam PP ini diharapkan dapat melindungi, mencegah, atau mengurangi Pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
|