dalam peraturan ini diatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, pengakuan, kesejahteraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, pertisipasi dan transparansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat