Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai tata cara dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang bertujuan agar Investasi Pemerintah PEN mampu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau Lembaga dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan memberikan hasil yang optimal. Diatur pula ketentuan mengenai sumber dana Investasi Pemerintah PEN, penerima Investasi Pemerintah PEN, bentuk Investasi Pemerintah PEN, tata kelola Investasi Pemerintah PEN, pertimbangan investasi Pemerintah PEN, usulan Investasi Pemerintah PEN, penunjukkan KPA dan penugasan pelaksana investasi dalam Investasi Pemerintah PEN, penilaian usulan dan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN, perjanjian pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN, pencairan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN, hasil Investasi Pemerintah PEN, pelaporan Investasi Pemerintah PEN, pengawasan dan pemantauan Investasi Pemerintah PEN, evaluasi Investasi Pemerintah PEN, penyelesaian Investasi Pemerintah PEN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat