Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 46 Tahun 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Pendapatan Penilaian Dan Penetapan, Sistem Basis Data PBB-P2, Penertiban Dan Penyampaian SPPT SKPDSTPD Dan Surat Keterangan NJOP, Penagihan , Pembayaran Tempat Pembayaran Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran , Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tim Pertimbangan PBB-P2, penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluarsa, Pemeriksaan , pengelolaan Pengaduan Sarana Dan Masukan Pelayanan PBB P2, Pengawasan Pengelolaan PBB P2,Standar Operasional Prosedur, Dan Ketentuan Penutupan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 46 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 September 2019
Tanggal Pengundangan
10 September 2019
Tanggal Berlaku
10 September 2019
Sumber
BD 2019/46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 9942 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 65 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan