covid19-kesehatan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2020/43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
- uang Lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
- 12 Halaman
|