Syarat - Tata Cara - Pencatatan - Pengalihan - Paten
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 46, LN.2020/No.191, TLN No. 6546, jdih.setkab.go.id : 12 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- PP ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|