BESARAN-UANG-PERSEDIAAN-skpd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2015/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolann Keuangan Daerah sebagaimana telah bebcrapakali diubah terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri No.2l 'I'ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur bosaran Uang Persediaan SKPD dan Batas ganti Uang Persediaan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No.l3 Tahun 2006 scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.2l Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2004 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.7 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengisian kembali Uang Persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 75% dari besaran Uang Persediaan untuk selanjutnya diajukan melalui SPP GU yang bersipat pengisian kembali (revolving) yaitu sebesar dana yang telah dipertanggungjawabkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|