Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 43 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SAMPAH RUMAH TANGGA (SRT) DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA (S3RT) BAB III SISTEM PENGELOLAAN SRT DAN S3RT BAB IV LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH (LPS) BAB V PEMBIAYAAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan