Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025 yaitu terkait Rencana Umum Penanaman Modal Kota (RUPMK); pemantauan terhadap penyusunan kebijakan penanarnan modal dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah oleh Kepala Dinas; pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan RUPMK oleh Pemda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat