Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 67 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perkebunan diubah yaitu Dinas terdiri dari Kepala Dinas; Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian); Bidang Sumber Daya Peternakan dan Perkebunan (Seksi Pengembangan dan Perwilayahan Peternakan, Seksi Pegembangan dan Perwilayahan Perkebunan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia); Bidang Perkebunan (Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan, Seksi Produksi Perkebunan, Seksi Pengembangan Usaha,Pengolah dan Pemasaran Hasil); Bidang Peternakan dan Kesehatan (Seksi Pembibitan dan Produksi, Seksi Kesehatan Hewan, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran); Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Mengubah Fungsi dan tugas Bidang Sumber Daya Peternakan dan Perkebunan. Menambah ayat (3) Pasal 22 yaitu Segala kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinasdilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar. Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.67
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan