standar-biaya-perjalanan-dinas
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2014/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Untuk lebih efektif dan efisiennya proses pelaksanaan administrasi perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim No.11 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.21 Tahun 2008; Perbup Muara Enim No.11 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muara Enim No.13 Tahun 2013.
- Dalam Pearturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim No.11 Tahun 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Muara Enim No.11 Tahun 2013.
- 6 halaman
|