pajak-daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELIMPAHAN SECARA BERKALA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA REKENING BANK BRI KANTOR CABANG SEKAYU KE REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya pajak daerah masih terkendala sulitnya wajib pajak untuk membayar pajak daerah dikarenakan masih kurangnya tempat pembayaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme PeIimpahan secara berkala Penerimaan Pajak Daerah pada Rekening Bank BRI Kantor Cabang Sekayu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Dasar Hukum; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 91 tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai jangka waktu pelimpahan dana dari rekening penerimaan BRI ke RKUD dan kewajiban pelaporan Bank BRI Cabang Sekayu kepada BUD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- 6 halaman
|