Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 24 Pasal 14 Bab yaitu Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Rumah Kos, Izin Penyelenggaran Rumah Kos, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan