2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 20, BN 2012/ NO 657; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
|