Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014

Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang; Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Pengaturan Pengunaan Jalan 4.Pembinaan Dan Pengawasan 5.Ketentuan Penyidikan 6.Sanksi Pidana 7.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan