Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang; Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Pengaturan Pengunaan Jalan 4.Pembinaan Dan Pengawasan 5.Ketentuan Penyidikan 6.Sanksi Pidana 7.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat