Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengangkut wajib menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (delivery order online) diberlakukan. Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest atau menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UndangUndang Kepabeanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
97/PMK.04/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.840, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 11080 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan