Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020

Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa; peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
101/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2020
Sumber
BN.2020/NO.866, https: jdih.kemenkeu.go.id : 20 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7653 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Dicabut sebagian dengan :
  1. PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
    Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan