Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa; peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat