Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020

Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
103/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
BN 2020/No.878, Https: jdih.kemenkeu.bpk.go.id: 11 HLM
Subjek
APBN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2104 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 146/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan