Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana, Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi, Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat