Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana, Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi, Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
104/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
BN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan