desa-corona VIRUS disease-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GAMPONG TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI GAMPONG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dipandang perlu mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pelaksanaan padat karya tunai gampong serta upaya pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)..
- - Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Gampong Tanggap Covid-19; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
- 9 hal
|