PELAKSANAAN - PEMBATASAN - SOSIAL - BERSKALA - BESAR - DALAM PENANGANAN - CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - DI KOTA PALEMBANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, B.D.2020/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan berbagai upaya
pencegahan dan pengendalian kesehatan dengan tetap
memperhatikan aspek sosial dan ekonomi
untuk efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besardalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota
Palembang perlu disesuaikan
- UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2020;Perpres No 17 Tahun 2018;Keppres No 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 9 Tahun 2020;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes/
Per/X/2010;Permenkes No 9 Tahun 2020;Permenhub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No 20 Tahun 2020;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
328/2020;Perwali No 14 Tahun 2020
- Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besardalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)di Kota Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
- 12 Hlm
|