Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009

Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2009
Tanggal Berlaku
30 Januari 2009
Sumber
BN 2009/ NO 11; PERATURAN.GO.ID : 36 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan Dan Penugasan Survei Pendahuluan Dan Eksplorasi Panas Bumi
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan