Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020
Konsolidasi Bank Umum
Mencabut :
-
Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
-
Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum