Tata Cara - Pengecualian - Pemenuhan - Prinsip - Keterbukaan - Emiten - Perusahaan Publik - Lembaga - Jasa Keuangan - Pencegahan - Penanganan - Krisis - Sistem - Keuangan
2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 37/POJK.04/2020, LN.2020/NO.146, TLN NO.6524, ojk.go.id : 7 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan TENTANG Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan OJK tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1995; UU Nomor 21 Tahun 2011; dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
- Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK yang dapat menetapkan pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
|