Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020

Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
37/POJK.04/2020
Tahun
2020
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2020
Berlaku Tanggal
10 Juni 2020
Sumber
LN.2020/NO.146, TLN NO.6524, ojk.go.id : 7 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...