Perintah - Tertulis - Penanganan - Permasalahan - Lembaga - Jasa Keuangan - Nonbank
2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 40/POJK.05/2020, LN.2020/NO.151, TLN NO.6529, ojk.go.id : 11 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan TENTANG Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan OJK tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
- Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
- Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
|