PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) dan/Atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KMK.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 17 Th 2003; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dh PP No 65 Th 2010; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 12 th 2017; PP No 18 Th 2017; PP No 2 Th 2018; PP No 12 Th 2019; Perpres No 75 Th 2019; Perpres No 78 th 2019; Perpres No 54 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 33 Th 2019; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkeu No 35/PMK.07/2020; Kep.Gub Banten No 978/Kep.135-Huk/2020; SK Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/sj, No 177/kmk.07/2020; Perda Kota Serang No 17 Th 2010; Perda Kota Serang No 13 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota serang No 2 Th 2019; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 10 Th 2019.
- Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Serang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 58 Tahun 2019.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 9 Tahun 2020.
- 7 halaman
|