Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016-2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Kedudukan Fungsi Dan Wilayah Perencanaan, Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Dan Penertiban, Kelembagaan, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016-2036
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2016
Sumber
LD 2016/11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 25979 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan